Setiap kapal yang diklasifikasikan ke BKI memiliki
notasi kelas yang tercantum dalam sertifikat kelas. Penetapan tanda kelas
tergantung pada pembuktian terpenuhinya peraturan konstruksi BKI yang berlaku
pada tanggal permohonan. BKI berhak menambahkan tanda khusus dalam sertifikat
kelas. Dalam jangkauan klasifikasi, ciri-ciri lambung, mesin dan perlengkapan
jangkar ditunjukkan dalam tanda kelas dan notasi yang dibubuhkan pada tanda
kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar