3.4. Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang
dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin. Notasi tambahan lambung
bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut:
3.4.1
Daerah pelayaran
Samudera
|
Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera
bebas tanpa batas.
|
|
P
|
Samudera
Terbatas
|
Daerah
pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan syarat
jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi
200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut
Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
|
L
|
Lokal
|
Daerah pelayaran
ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak
terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 50
mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan
Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
|
T
|
Tenang
|
Daerah
pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan
yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
|
D
|
Pedalaman
|
Daerah
pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman
|
3.4.2
Jenis Kapal
Jenis Kapal seperti "Oil Tanker",
"General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger
Ship", “Tongkang” dan lain-lain.
3.4.3
Material :
Steel
|
|
HTS
|
High Tensile
Steel
|
AL
|
Aluminium
|
FRP
|
Fiber
Reinforced
|
K
|
Kayu
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar