Rabu, 14 Juni 2017

Daerah pelayaran

3.4.      Notasi
Notasi merupakan tambahan pada tanda kelas yang dicantumkan didalam sertifikat lambung maupun mesin. Notasi tambahan lambung bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut:
3.4.1        Daerah pelayaran

Samudera
Daerah pelayaran ini untuk pelayaran samudera bebas tanpa batas.
P
Samudera Terbatas
Daerah pelayaran ini secara umum, adalah pelayaran sanudera terbatas, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut, atau pelayaran di perairan Asia Tenggara, Laut Tengah, Laut Hitam, Laut Karibia dan laut lain yang sama kondisinya.
L
Lokal
Daerah pelayaran ini secara umum adalah pelayaran sepanjang pantai, dengan syarat jarak terdekat ke pelabuhan perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 50 mil laut, serta untuk pelayaran dalam laut tertutup, seperti perairan Kepulauan Riau dan perairan lain yang sama kondisinya.
T
Tenang
Daerah pelayaran ini terbatas pada perairan tenang, teluk, pelabuhan atau perairan yang sama dimana tidak terdapat ombak yang besar.
D
Pedalaman
Daerah pelayaran ini berlaku untuk kapal yang hanya digunakan di perairan pedalaman

3.4.2        Jenis Kapal
Jenis Kapal seperti "Oil Tanker", "General Cargo", "Bulk Carrier", "Passengger Ship", “Tongkang” dan lain-lain.

3.4.3        Material :

Steel
HTS
High Tensile Steel
AL
Aluminium
FRP
Fiber Reinforced
K
Kayu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Bahan Bakar, Sistem Pelumas, Sistem Udara Bertekanan yang ada di kapal.

Sistem Bahan Bakar Aliran bahan bakar diambil tanki port dan tanki starboard bahan bakar didasar ganda dengan pompa pemindah bahan bakar ...