BAB II
KAJIAN TEORI
1.1. Pengertian Pelabuhan
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas
di ujung samudera sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Menurut peraturan
pemerintah RI no. 69 tahun 2001 tentang kepelabuhan, yang yang di maksud
kepelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan peraitan
disekitarnya dengan batas batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan ekonomi dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh ,
naik turun penumpang dan atau bongkar m uat barang yang di lengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah
perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas
terminal meliputi:
1. Dermaga, tempat di mana kapal dapat bertambat untuk
bongkar muat barang.
2. Crane,
untuk melaksanakan kegiatan bongkar muat barang.
3.
Gudang Laut (transito),
tempat untuk menyimpan muatan dari kapal atau yang akan di pindah ke kapal.
1.2. Jenis Pelabuhan
1.
Menurut Alamnya
a Pelabuhan
terbuka, kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa
pelabuhan yang bersifat tradisional.
b.
Pelabuhan tertutup, kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita
temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.
2.
Menurut Pelayanannya
a.
Pelabuhan Umum, diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis
dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
b.
Pelabuhan Khusus, dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan
tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun
badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat
tepung terigu.3.
3.
Menurut Lingkup Pelayaran
a. Pelabuhan Internasional Hub,
utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan
merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
b. Pelabuhan International, utama
sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang
juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
c. Pelabuhan Nasional, utama tersier yang melayani nasional dan internasional
dalam jumlah menengah.
d.
Pelabuhan Regional,pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani
secara nasional.
e.
Pelabuhan Lokal, pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah
kecil.
4.
Menurut Perdagangan Luar Negeri
a. Pelabuhan Ekspor.
b. Pelabuhan Impor.
5.
Menurut Kapal yang Diperbolehkan Singgah
a. Pelabuhan Laut, Pelabuhan yang boleh dikunjungi kapal negara-negara
sahabat.
b. Pelabuhan Pantai, pelabuhan yang hanya boleh dikunjungi kapal nasional.
6.
Menurut Wilayah Pengawasan Bea Cukai
a. Custom port, adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
b. Free port. adalah wilayah pelabuhan yang bebas diluar pengawasan bea
cukai.
7.
Menurut Kegiatan Pelayaran
a. Pelabuhan Samudra, contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
b. Pelabuhan Nusantara, contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
c. Pelabuhan Pelayaran Rakyat, contoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.
8.
Menurut Peranannya
a.
Transito, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti
Pelabuhan Singapura.
b.
Ferry, pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan
Merak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar