BAB III
KLASIFIKASI KAPAL
3.1. Proses Survey Klasifikasi
Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor: PM 61 Tahun 2014 tentang kewajiban klasifikasi bagi
kapal Berbendera Indonesia pada Badan Klasifikasi, pada BAB II Tentang
Klasifikasi Kapal Berbendera Indonesia, dijelaskan bahwa Kapal Berbendera
Indonesia jenis dan ukuran tertentu wajib diklasifikasikan pada Badan
Klasifikasi dengan kriteria :
1. Ukuran
panjang antara garis tegak depan dan belakang 20 (dua puluh) meter atau lebih;
2. Tonase kotor GT 100
(seratus gross tonnage) atau lebih; atau
3. Yang
digerakkan dengan tenaga penggerak utama 250 HP atau lebih .
Untuk mendapatkan kelas dari Biro Klasifikasi Indonesia,
maka prosedur-prosedur yang harus ditempuh setiap kapal baru dibangun ataupun
untuk kapal-kapal yang belum mempunyai klas Biro Klasifikasi Indonesia adalah
sebagai berikut:
1)
Mengajukan surat permohonan kepada Biro Klasifikasi
Indonesia secara tertulis rangkap 3 oleh galangan atau pemilik kapal, dimana
permohonan tersebut dapat diperoleh dari biro Klasifikasi Indonesia.
2)
Menyerahkan gambar-gambar dan dokumen kepada Biro Klasifikasi
Indonesia rangkap 3, dan untuk yang berbendera Indonesia dibuat rangkap 4,
karena untuk pemerintah.
3)
Semua bahan yang digunakan untuk membangun kapal,
misalnya mesin, pompa-pompa, jangkar dan profil harus mempunyai sertifikat.
Menyerahkan keterangan mengenai seluruh bagian-bagian
yang harus disetujui, dan survey yang dikeluarkan oleh cabang Biro Klasifikasi
Indonesia yang bersangkutan, berikut dikeluarkan sertifikat sementara dan untuk
sertifikat permanen akan dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia Pusat.
Setiap kapal yang akan diklaskan ke Biro Klasifikasi Indonesia akan didaftar di
dalam buku register Biro Klasifikasi Indonesia beserta tanda klas dan lambung
timbul musim panas.lanjut ke artikel selanjutnya.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar