Rabu, 14 Juni 2017

Notasi Tambahan


3.4.4        Notasi Tambahan
Notasi tambahan mesin bisa berupa salah satu atau lebih dari notasi-notasi berikut:
1)      Otomasi :
OT
Instalasi mesin dilengkapi dengan perlengkapan untuk kamar mesin yang tidak dijaga, sehingga tidak diperlukan pengoperasian dan/atau perawatan untuk periode paling kurang 24 jam.
OT-nh
Waktu tanpa penjagaan di kamar mesin dan tanpa perawatan peralatan kurang dari 24 jam dengan tanda nh menunjukkan bahwa kamar mesin boleh tanpa penjagaan selama n jam.

OT-S
Instalasi mesin dioperasikan dengan kehadiran tetap di ruang kendali mesin (kendali terpusat) dan dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan untuk mesin penggerak utama atau pengaturan untuk olah gerak dari ruang kendali mesin.

2)      Sistem Gas Inert :
INERT
 Kapal yang dilengkapi dengan sistem gas inert sesuai Peraturan

3)      Subdivisi, Stabilitas Kebocoran
Tanda Khusus
Pembuktian stabilitas kebocoran ditetapkan dengan tambahan tanda 5 angka seperti terlihat pada Register Book dan pada Lembar Tambahan Sertifikat. Dua angka pertama menunjukkan tipe kapal (huruf) dan ketentuan stabilitas kebocoran yang harus diterapkan. Angka ketiga menunjukkan apakah dalam pemeriksaan stabilitas kebocoran telah digunakan metode Deterministik (D) atau Probabilistik (P). Angka keempat dan kelima, masing-masing menunjukkan prosedur yang digunakan. Beberapa contoh penggunaan tanda khusus:
a)      ES, tanda yang menyatakan bahwa kapal dan instalasi mesinnya memenuhi ketentuan khusus peraturan konstruksi kapal, perihal penguatan tambahan untuk daerah pelayaran es.
b)      KOR, bila dipakai perlindungan terhadap korosi yang telah disetujui.
c)      TUG, kapal untuk penggunaan khusus dan kapal dengan konstruksi khusus akan diberikan catatan di belakang tanda klasnya; seperti kapal bijih tambang; kapal tunda; kapal muatan curah; dan lain-lain.
d)     RC, kapal ikan: instalasinya dilengkapi dengan sistem kendali jarak jauh dari anjungan.
e)      EXP, instalasi mesin kapal bagian yang lain yang penting telah dibangun dengan sistem pembangunan baru, yang belum diperoleh pengalaman penggunaan yang cukup. Biro Klasifikasi Indonesia menetapkan periode waktu survey periodik yang disyaratkan waktu pelaksanaannya, jika pelaksanaannya cukup lama, telah membuktikan efisiensi konstruksi tersebut, maka notasi EXP akan dihapus.
f)       FF1; FF12, instalasi mesinnya memenuhi peraturan Biro Klasifikasi Indonesia untuk kapal-kapal pemadam kebakaran, tergantung dari ukuran dan kegunaan peralatan alat pemadam kebakaran akan diberi tanda notasi FF1; FF2; FF3, dibelakang tanda kelas untuk instalasi mesinnya.

Penetapan tanda kelas dan notasi tambahan pada tanda klas tergantung dari bukti dipenuhinya peraturan kelas Biro Klasifikasi Indonesia yang berlaku. Pemeriksaan tersebut ditunjukkan dalam lingkup pemeriksaan gambar dan pelaksanaannya pemeriksaan kondisi oleh surveyor Biro Klasifikasi Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sistem Bahan Bakar, Sistem Pelumas, Sistem Udara Bertekanan yang ada di kapal.

Sistem Bahan Bakar Aliran bahan bakar diambil tanki port dan tanki starboard bahan bakar didasar ganda dengan pompa pemindah bahan bakar ...